Gresik (Madura Portal) - Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Gresik, Drs Sarwo Edy, M.Pd tetap ngotot bahwa di kampus yang dipimpinnya tidak ada kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim.
Menurut Edy, tudingan tersebut tidak benar. Pasalnya, dana hibah itu diberikan ke Unmuh Gresik pada 2010 untuk pengadaan laboratorium Pertanian sebesar Rp 1,59 miliar.
"Saya kira tidak ada yang salah. Sebab, dana hibah yang diberikan telah sesuai dengan mekanisme. Selain itu, dalam aturannya kami juga diperbolehkan untuk mengelolah dana hibah itu secara swakelolah," tuturnya, Senin (14/05/2012).
Diakui Sarwo Edy, jika dirinya dianggap bersalah, maka yang seharusnya menyalahkan adalah Pemprov Jatim. "Sampai sekarang kenyataannya Pemprov Jatim tidak pernah menyalahkan saya," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Bambang Utoyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya bingung untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi. "Kasus ini memang sulit untuk mencari celah hukumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihak Unmuh Gresik memang tidak melanggar aturan. "Aturannya sudah benar karena diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010," ungkapnya.
Sumber : beritajatim.com
Menurut Edy, tudingan tersebut tidak benar. Pasalnya, dana hibah itu diberikan ke Unmuh Gresik pada 2010 untuk pengadaan laboratorium Pertanian sebesar Rp 1,59 miliar.
"Saya kira tidak ada yang salah. Sebab, dana hibah yang diberikan telah sesuai dengan mekanisme. Selain itu, dalam aturannya kami juga diperbolehkan untuk mengelolah dana hibah itu secara swakelolah," tuturnya, Senin (14/05/2012).
Diakui Sarwo Edy, jika dirinya dianggap bersalah, maka yang seharusnya menyalahkan adalah Pemprov Jatim. "Sampai sekarang kenyataannya Pemprov Jatim tidak pernah menyalahkan saya," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Bambang Utoyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya bingung untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi. "Kasus ini memang sulit untuk mencari celah hukumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihak Unmuh Gresik memang tidak melanggar aturan. "Aturannya sudah benar karena diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010," ungkapnya.
Sumber : beritajatim.com
0 komentar:
Posting Komentar