Sampang (Madura Portal) - Nonton pentas musik dangdutan bawa senjata tajam, Nadi alias Besid (50) warga Desa Panjalinan Kecamatan Sereseh Kabupaten Sampang Madura terpaksa diamankan polisi.
Menurut keterangan polisi, awal penangkapan Nadi saat dilakukan pengeledahan petugas yang menjaga pintu masuk lokasi pentas dangdut di kawasan Desa Sabu'uk, Kecamatan Sereseh Kabupaten Sampang. Tersangka tak berkutik ketika kedapatan membawa sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 50 cm.
Lantaran tak bisa menunjukan surat kepemilikan senjata tajam Nadi digelandang ke mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan. "Benar semalam petugas kami menangkap tersangka membawa senjata tajam dan saat ini masih diproses," terang Kompol Alfian Nurizzal, Kabag Ops Polres Sampang, Sabtu (19/5).
Akibat perbuatannya, laki-laki paruh baya itu harus meringkuk di sel tahanan mapolres Sampang. Nadi terancam terjerat UU darurat Pasal 2 (1) uu no.12 tahun 1951 dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : beritajatim.com
Menurut keterangan polisi, awal penangkapan Nadi saat dilakukan pengeledahan petugas yang menjaga pintu masuk lokasi pentas dangdut di kawasan Desa Sabu'uk, Kecamatan Sereseh Kabupaten Sampang. Tersangka tak berkutik ketika kedapatan membawa sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 50 cm.
Lantaran tak bisa menunjukan surat kepemilikan senjata tajam Nadi digelandang ke mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan. "Benar semalam petugas kami menangkap tersangka membawa senjata tajam dan saat ini masih diproses," terang Kompol Alfian Nurizzal, Kabag Ops Polres Sampang, Sabtu (19/5).
Akibat perbuatannya, laki-laki paruh baya itu harus meringkuk di sel tahanan mapolres Sampang. Nadi terancam terjerat UU darurat Pasal 2 (1) uu no.12 tahun 1951 dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : beritajatim.com
0 komentar:
Posting Komentar