Mojokerto (Madura Portal) - Meski dalam keadaan hamil besar, Vit, siswi SMP Negeri II Dlanggu ini terlihat mengikuti Ujian Nasional, Senin (23/04/2012). Korban yang hamil lantaran kasus pencabulan ini mengikuti Unas di ruang 24 SMP Negeri II Dlanggu.
Dengan memakai serangam lengkap dengan jilbab dan jaket warna putih dengan lengan warna biru muda, ia tampak serius mengerjakan soal Unas di hari pertama ini. Selama dua jam, ia mengerjakan soal Unas Bahasa Indonesia tanpa kelihatan canggung meski dalam keadaan hamil tujuh bulan.
Kepala SMP Negeri II Dlanggu, Budi Mulyono membantah kedatangannya ke ruma Vit untuk memberikan surat pelarangan untuk mengikuti Unas. ''Kita kesana untuk menanyakan, apakah dia mengikuti Unas apa tidak. Alhamdulilah, akhirnya dia ikut Unas juga meski dalam keadaan amil besar,'' ungkapnya, Senin (23/04/2012) tadi pagi.
Salah satu keluarga Vit, Gunawi mengaku gembira setelah pihak sekolah memperbolehkan Vit untuk mengikuti Unas. ''Dia sangat senang setelah diperbolehkan mengikuti Unas, dia sangat semangat untuk belajar agar bisa lulus dalam Unas nanti,'' katanya.
Vit, Siswi SMP Negeri II Dlanggu merupakan korban pencabulan yang dilakukan Pon (45) warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Karena aksi pelaku, korban amil tujuh bulan. Sebelumnya, gadis warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini dilarang mengikuti Unas terkait larangan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Harun.[tin/ted]
Dengan memakai serangam lengkap dengan jilbab dan jaket warna putih dengan lengan warna biru muda, ia tampak serius mengerjakan soal Unas di hari pertama ini. Selama dua jam, ia mengerjakan soal Unas Bahasa Indonesia tanpa kelihatan canggung meski dalam keadaan hamil tujuh bulan.
Kepala SMP Negeri II Dlanggu, Budi Mulyono membantah kedatangannya ke ruma Vit untuk memberikan surat pelarangan untuk mengikuti Unas. ''Kita kesana untuk menanyakan, apakah dia mengikuti Unas apa tidak. Alhamdulilah, akhirnya dia ikut Unas juga meski dalam keadaan amil besar,'' ungkapnya, Senin (23/04/2012) tadi pagi.
Salah satu keluarga Vit, Gunawi mengaku gembira setelah pihak sekolah memperbolehkan Vit untuk mengikuti Unas. ''Dia sangat senang setelah diperbolehkan mengikuti Unas, dia sangat semangat untuk belajar agar bisa lulus dalam Unas nanti,'' katanya.
Vit, Siswi SMP Negeri II Dlanggu merupakan korban pencabulan yang dilakukan Pon (45) warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Karena aksi pelaku, korban amil tujuh bulan. Sebelumnya, gadis warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini dilarang mengikuti Unas terkait larangan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Harun.[tin/ted]
Sumber @ Berita Jatim
semangat anak gadis .. maksih tampan
BalasHapus