Sampang (Madura Portal) - Ratusan pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan forum imparsial (Forsi) melakukan aksi demo. Mereka mengawali aksi dengan longmarch dari depan Pasar Srimangunan menuju kantor kejaksaan negri (PN) Sampang.
Dalam aksinya kali ini kamis (19/4/2012) Forsi mendesak Kajari guna segera mengeksekusi empat orang aggota DPRD Sampang yang terbelit korupsi, kasus pesangon anggota dewan periode 1999 - 2004 serta meminta dan menekan kepada kajari untuk lebih transparan menolak kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap 4 angota dewan itu. "Kami menuntut Kajari Sampang segera mengeksekusi 4 anggota dewan yang bertampang penjahat dan berwatak koruptor itu,"teriak pendemo.
Dalam aksinya tersebut pendemo meneriakkan yel - yel kecaman untuk menuntaskan kasus korupsi yang mendera empat anggota dewan tersebut. Masa juga membagi - bagikan selebaran yang berisi tuntutan mereka Kepada para penguna jalan.
Tepat di depan kantor Kejaksaan massa di hadang oleh ratusan aparat dari kepolisian Sampang. Akksi sempat memanas ketika masa di larang masuk ke kantor Kajari. Aksi dorong sempat terjadi, selang beberapa menit Sucipto Kasi intel dan Usman Kasi pidana khusus menemui massa. "Kami minta maaf kepada mahasiswa, karena bapak Kajari tidak ada di tempat terang Sucipto.
Aksi sempat mereda ketika Sucipto menjelaskan di hadapan para pendemo terkait dengan putusan salinan kasasi masih belum diterima dan hal itu masih berupa pemberitahuan. " Hingga saat ini kami belum menerima salinan hasil putusan pengadilan tinggi, dan kami berjanji kepada kalian kasus pesangon itu memang telah menjadi target kami,"tandasnya.
Masa kembali memanas ketika dilarang melakukan pembakaran foto empat anggota dewan tersebut. Informasi yang berhasil di himpun beritajatim.com, empat anggota dewan yang terbelit kasus korupsi pesangon tersebut masing - masing Sayuti yang sekarang masih menjabat sebagai anggota DPRD Sampang, Ach. Fathurosi, Herman hidayat, Moh.Asyari yang sekarang masih menjabat anggota DPRD Provinsi tingkat I Jawa timur.
Dalam putusan kasasi pengadilan tinggi empat anggota Dewan tersebut diganjar dengan hukuman 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. [sar/ted]
0 komentar:
Posting Komentar