Home » , » Nekat Cabuli Bocah 3 Tahun, Warga Pamekasan Diringkus Polisi

Nekat Cabuli Bocah 3 Tahun, Warga Pamekasan Diringkus Polisi

Written By Admin on Senin, 23 Juni 2014 | 00.45

Pamekasan (Madura Portal)Nekat mencabuli Bunga, balita yang baru berusia 3 tahun, anak tetangga sebelah rumahnya, Hariyanto (24), ayah satu anak yang baru berusia 4 bulan, warga Desa Banlanjang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Pamekasan. SF (33), ayah korban mengatakan, saat kejadian ibu korban dan istri pelaku sedang menghadiri acara di utara rumahnya, sementara korban yang tertidur dibiarkan sendiri dalam rumah. Namun saat pulang, ibu korban melihat pelaku tiba-tiba keluar dari rumahnya dengan menggendong korban yang menangis dan ketika ditanya, pelaku beralasan korban terjatuh.


Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman melalui Kasubag Humas AKP Siti Maryatun membenarkan, bahwa saat ini penyidik Polres Pamekasan telah meminta keterangan para saksi, sekaligus memintakan visum atas diri korban. Pelaku Hariyanto yang kini mendekam di sel Mapolres Pamekasan, terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nekat Cabuli Bocah 3 Tahun, Warga Pamekasan Diringkus Polisi, Pelaku Kekerasan Seksual, Madura Portal, Portal Madura,  
Sumber : Madura FM
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger