Pamekasan (Madura Portal)Nekat mencabuli Bunga, balita yang baru berusia 3 tahun, anak tetangga
sebelah rumahnya, Hariyanto (24), ayah satu anak yang baru berusia 4
bulan, warga Desa Banlanjang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, akhirnya
dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Pamekasan. SF (33), ayah
korban mengatakan, saat kejadian ibu korban dan istri pelaku sedang
menghadiri acara di utara rumahnya, sementara korban yang tertidur
dibiarkan sendiri dalam rumah. Namun saat pulang, ibu korban melihat
pelaku tiba-tiba keluar dari rumahnya dengan menggendong korban yang
menangis dan ketika ditanya, pelaku beralasan korban terjatuh.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman melalui Kasubag Humas AKP Siti Maryatun membenarkan, bahwa saat ini penyidik Polres Pamekasan telah meminta keterangan para saksi, sekaligus memintakan visum atas diri korban. Pelaku Hariyanto yang kini mendekam di sel Mapolres Pamekasan, terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman melalui Kasubag Humas AKP Siti Maryatun membenarkan, bahwa saat ini penyidik Polres Pamekasan telah meminta keterangan para saksi, sekaligus memintakan visum atas diri korban. Pelaku Hariyanto yang kini mendekam di sel Mapolres Pamekasan, terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Madura FM
0 komentar:
Posting Komentar