Pamekasan-Kamis siang, komisi D DPRD Pamekasan memanggil kepala kementrian agama Pamekasan dan Kepala MTSN 1 Pademawu Pamekasan. Pertemuan ini menghasilkan beberapa keputusan terkait sanksi, serta tindak lanjut atas guru MTSN 1 Pademawu terhadap siswanya hingga tuli. Atas tindakan itu,Kemenag Pamekasan memberikan sanksi administrasi dengan memutasi pelaku dari MTSN ke kantor Kemenag dengan jabatan sebagai receptionis atau penerima tamu.
Keputusan ini berlaku, sejak Kamis 12 April 2012. Syaifullah tidak lagi bisa mengajar. Sementara itu, Kasek MTS Negeri 1 Pademawu, Abdul Kadir Jailani, mengaku akan bertanggung jawab dengan memberikan biaya pengobatan hingga sembuh kepada korban.
Seperti diberitakan, Syaifullah menampar akhmad fakih kurniawan, siswa kelas VIII B. Fakih yang juga sebagai ketua kelas itu, mengaku ditampar gurunya di telinga bagian kiri. Korban saat ini mengalami cacat pendengaran permanen lantaran gendang telinga pecah. Hal itu diketahui, setelah fakih diperiksa ke Poli THT RSD Dr Slamet Matodirdjo Pamekasan.
Keputusan ini berlaku, sejak Kamis 12 April 2012. Syaifullah tidak lagi bisa mengajar. Sementara itu, Kasek MTS Negeri 1 Pademawu, Abdul Kadir Jailani, mengaku akan bertanggung jawab dengan memberikan biaya pengobatan hingga sembuh kepada korban.
Seperti diberitakan, Syaifullah menampar akhmad fakih kurniawan, siswa kelas VIII B. Fakih yang juga sebagai ketua kelas itu, mengaku ditampar gurunya di telinga bagian kiri. Korban saat ini mengalami cacat pendengaran permanen lantaran gendang telinga pecah. Hal itu diketahui, setelah fakih diperiksa ke Poli THT RSD Dr Slamet Matodirdjo Pamekasan.
0 komentar:
Posting Komentar