Home » » Sesalkan Pernyataan Wiranto, Pendiri Partai Hanura Bela Prabowo

Sesalkan Pernyataan Wiranto, Pendiri Partai Hanura Bela Prabowo

Written By Admin on Selasa, 24 Juni 2014 | 05.45

Madura Portal News - Pengacara yang merupakan salah satu pendiri Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Elza Syarief menyesalkan pernyataan Wiranto mengenai pemecatan dan keterlibatan Prabowo Subianto, dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada 1998.
Sesalkan Pernyataan Wiranto, Elza Syarief Bela Prabowo, Pendiri Partai Hanura, Kader Partai Hanura
Dia menyatakan bahwa keterangan Wiranto bertentangan dengan kebenaran dan perkataan serta usulan Wiranto sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Elza sendiri di dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.

Elza menambahkan dalam pemberitaan sejumlah media massa pada tahun 1999 yang lalu, Wiranto yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura ini, pernah menyatakan Prabowo tidak terlibat.

Hal ini berdasar Keppres No.62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden RI ketiga, BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo Subianto, katanya juga didasarkan kepada usulan Menhankam/Pangab yang saat itu dijabat oleh Wiranto.

Surat Sekretariat Negara Republik Indonesia pada September 1999 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tegas Elza, juga menyatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan massa yang terjadi pada 1998 yang lalu.

Selain itu, lanjut Elza, ada pula putusan pidana No. PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel CHK Susanto sebagai ketua, dan Kolonel CHK Zainuddin serta Kolonel CHK Yamini.

Di dalam putusan pidana tersebut, ujar Elza, salah satu amarnya menyatakan beberapa orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai dengan Pasal 333 KUHP.

"Pak Wiranto yang seorang Doktor dan ahli hukum pasti mengerti, bahwa setiap orang tak berwenang menyatakan seseorang bersalah, selain putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap," kata Elza dikutip dari siaran pers Gerindra Media Center, Senin (23/6).

Dewan Kehormatan Perwira (DKP), tegas Elza, juga tidak dapat dijadikan sebagai referensi untuk menyatakan bahwa Prabowo bersalah dalam kasus penculikan sejumlah aktivis di tahun 1998 tersebut. Karena kata dia, DKP bukanlah sebuah pengadilan.

"DKP hanya sebatas memberikan rekomendasi, dimana rekomendasi tersebut gugur dengan adanya putusan pengadilan No. PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 dan Keppres No.62/ABRI/1998 yang tadi saya sebutkan," katanya menjelaskan.

Elza mengatakan, bahwa Prabowo memegang prinsip 'tidak ada prajurit yang salah, hanya komandan yang salah'. Sehingga Prabowo, katanya selalu menyatakan di depan media massa siap bertanggung jawab apabila benar ada anak buahnya yang melakukan kesalahan,

"Bertanggung jawab sebagai atasan. Kita telah mendzalimi Prabowo, dimana Prabowo disandera seumur hidup oleh isu yang tidak benar. Marilah kita bertanding secara fair dan jujur, janganlah kita menyandera seseorang, itu tidak sesuai dengan hati nurani rakyat," kata dia.

Elza pun mengaku sangat terkejut dengan pernyataan Wiranto, karena berbeda dengan karakternya yang selama ini dikenal.

"Saya prihatin dan sangat menjaga Pak Wiranto sebagai Bapak Partai Hanura, jangan sampai ditekan oleh koalisi untuk menyampaikan sesuatu yang tidak benar," tutupnya.

Sumber : SkalaNews.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger