Home » » KPI Sanksi YKS, TransTV Siapkan Acara Pengganti

KPI Sanksi YKS, TransTV Siapkan Acara Pengganti

Written By Admin on Jumat, 27 Juni 2014 | 21.33

Madura Portal News - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi kepada acara komedi Yuuk Keep Smile (YKS) berupa pengentian tayang sementara. Sanksi diberlakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni hingga 1 Agustus 2014 mendatang.

YKS ganti Variety SHOW, YKS dilarang Tayang Hingga 1 Agustus 2014
YKS Trans TV
 Manager Humas Trans TV, Hadiansyah mengatakan YKS akan tetap tayang sebelum tanggal tersebut. Sambil menunggu tenggat waktu, pihaknya tengah menyiapkan program pengganti YKS.

“Iya kami lagi coba mencari program. Lagi dibahas formatnya di internal,” kata Hadiansyah dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2014)

Lebih lanjut Hadiansyah mengatakan format program pengganti masih sama seperti YKS, yakni tayangan variety show.

“Tapi konsepnya beda dari sebelumnya. Namanya juga diganti,” ujar dia.

Sebelumnya kepada Wartawan Komisioner KPI, Agatha Lily mengatakan pihak Trans TV sudah menandatangi surat penghentian tayang YKS pada hari ini pukul 10.00 WIB.

“Sanksi dilakukan atas laporan dari keluarga (Alm) Benyamin Suaeb. Pelecehan terhadap manusia kami anggap pelanggaran berat program siaran,” ujar Agatha.

Selasa (24/6/2014), ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Trans TV, bilangan Tendean, Jakarta Selatan. Mereka mendesak stasiun televisi itu meminta maaf atas tayangan Yuuk Keep Smile (YKS) yang dianggap melecehkan komedian legendaris almarhum Benyamin Suaeb.

Masalah ini bermula dari acara komedi YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014. Waktu itu, Caesar salah satu hostnya dihipnotis oleh Ferdians yang memberikan sugesti kepada Caesar bahwa dirinya akan merasakan hal yang lucu seperti melihat sosok Benyamin jika melihat anjing.

Sumber : Suara.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger