Sumenep ( Madura Portal ) - Jaringan alumni Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep melayangkan surat ke Kapolri, terkait ditolaknya lulusan Madrasah Aliyah (MA) 2 Annuqayah saat mendaftar sebagai calon Brigadir Brimob dan Dalmas.
Juru bicara Jaringan alumni Annuqayah, Muhri Zain, Kamis (19/07/12) menjelaskan, penolakan terhadap lulusan MA 2 Annuqayah tersebut merupakan insiden nasional dan tindakan diskriminatif aparat Kepolisian. "Hal itu juga sudah melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional," katanya.
Karena itu, lanjut Muhri, pihaknya melayangkan surat pada Kapolri, meminta agar Kapolri mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada seluruh alumni Annuqayah. "Polri secara institusi sudah melakukan kesalahan. Kapolri harus mengakui itu, kemudian meminta maaf secara terbuka pada alumni dan lembaga pondok pesantren Annuqayah. Kami memberi batas waktu selambat-lambatnya 2x24 jam," ujarnya.
Muhri bahkan juga meminta agar Kapolres Sumenep dan Kapolda Jawa Timur mundur dari jabatannya, terkait persoalan tersebut. "Ini sebuah kesalahan. Kapolres Sumenep dan Kapolda Jawa Timur sebagai pemegang tongkat komando wilayah harus bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya," tegasnya.
Selain itu, Muhri juga menuntut agar Polri membatalkan hasil rekruetmen pelaksanaan penerimaan Brigadir Brimob dan Dalmas angkatan 2012 di Sumenep. "Rekruetmen tersebut sudah cacat hukum. Karena itu, hasil rekruetmennya harus dibatalkan," pintanya.
Sebelumnya, Moh. Azhari, alumni Madrasah Aliyah 2 Annuqayah Guluk-guluk, ditolak saat mendaftar ke Polres Sumenep sebagai calon Brigadir Brimob dan Dalmas.
Moh. Azhari ditolak saat mendaftar, diduga akibat adanya point persyaratan yang berbunyi: 'Khusus untuk lulusan pondok pesantren, sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional, yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri antara lain Ponpes Gontor Ponorogo, Ponpes Al- Amin Prenduan Sumenep, Ponpes Mathabul Ulum Sumenep, dan Ponpes Modern Al- Barokah Patianrowo Nganjuk. Sedangkan nama Annuqayah yang dikenal sebagai pesantren besar di Sumenep, tidak tercantum.
Padahal ijazah Moh. Azhari, tertulis dengan kop Kementrian Agama, dan menerangkan jika yang bersangkutan merupakan lulusan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah Guluk-guluk, bukan pondok pesantren Annuqayah Guluk-guluk. Dalam ijazah tersebut, juga tertera nilai sejumlah mata pelajaran, termasuk juga tertulis nilai ujian nasional yang diselenggarakan Pemerintah.
Kementrian Agama Kabupaten Sumenep menyatakan jika ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah tersebut merupakan ijazah yang diakui negara dan setara dengan SMA.
Sumber : beritajatim.com
Juru bicara Jaringan alumni Annuqayah, Muhri Zain, Kamis (19/07/12) menjelaskan, penolakan terhadap lulusan MA 2 Annuqayah tersebut merupakan insiden nasional dan tindakan diskriminatif aparat Kepolisian. "Hal itu juga sudah melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional," katanya.
Karena itu, lanjut Muhri, pihaknya melayangkan surat pada Kapolri, meminta agar Kapolri mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada seluruh alumni Annuqayah. "Polri secara institusi sudah melakukan kesalahan. Kapolri harus mengakui itu, kemudian meminta maaf secara terbuka pada alumni dan lembaga pondok pesantren Annuqayah. Kami memberi batas waktu selambat-lambatnya 2x24 jam," ujarnya.
Muhri bahkan juga meminta agar Kapolres Sumenep dan Kapolda Jawa Timur mundur dari jabatannya, terkait persoalan tersebut. "Ini sebuah kesalahan. Kapolres Sumenep dan Kapolda Jawa Timur sebagai pemegang tongkat komando wilayah harus bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya," tegasnya.
Selain itu, Muhri juga menuntut agar Polri membatalkan hasil rekruetmen pelaksanaan penerimaan Brigadir Brimob dan Dalmas angkatan 2012 di Sumenep. "Rekruetmen tersebut sudah cacat hukum. Karena itu, hasil rekruetmennya harus dibatalkan," pintanya.
Sebelumnya, Moh. Azhari, alumni Madrasah Aliyah 2 Annuqayah Guluk-guluk, ditolak saat mendaftar ke Polres Sumenep sebagai calon Brigadir Brimob dan Dalmas.
Moh. Azhari ditolak saat mendaftar, diduga akibat adanya point persyaratan yang berbunyi: 'Khusus untuk lulusan pondok pesantren, sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional, yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri antara lain Ponpes Gontor Ponorogo, Ponpes Al- Amin Prenduan Sumenep, Ponpes Mathabul Ulum Sumenep, dan Ponpes Modern Al- Barokah Patianrowo Nganjuk. Sedangkan nama Annuqayah yang dikenal sebagai pesantren besar di Sumenep, tidak tercantum.
Padahal ijazah Moh. Azhari, tertulis dengan kop Kementrian Agama, dan menerangkan jika yang bersangkutan merupakan lulusan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah Guluk-guluk, bukan pondok pesantren Annuqayah Guluk-guluk. Dalam ijazah tersebut, juga tertera nilai sejumlah mata pelajaran, termasuk juga tertulis nilai ujian nasional yang diselenggarakan Pemerintah.
Kementrian Agama Kabupaten Sumenep menyatakan jika ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah tersebut merupakan ijazah yang diakui negara dan setara dengan SMA.
Sumber : beritajatim.com
0 komentar:
Posting Komentar