Home » , » Curi Laptop, Pemulung Dibekuk Warga

Curi Laptop, Pemulung Dibekuk Warga

Written By Admin on Sabtu, 28 Juli 2012 | 20.27

Curi Laptop, Pemulung Curi Laptop, Hp. Modem, Ipad, Notbook.
Pamekasan ( Madura Portal ) Sungguh nekat pemulung yang satu ini. SH (inisial), 42, warga Jalan R Abd. Aziz, bukannya berterima kasih karena diperbolehkan masuk untuk memulung barang bekas di kompleks PT Garam yang berada di Jalan Stadion, dia malah nekat menggondol laptop milik salah satu penghuni kompleks.

Akibatnya, SH meringkuk di ruang tahanan Polres Pamekasan, setelah ditangkap beramai-ramai atas tuduhan pencurian. Ulah SH ini tercium oleh pembantu korban. Saat itu rumah korban, Deny Candra, 38, sedang kosong karena sedang bekerja di PT Garam, yang kantornya terletak di Desa Pandan, Kec Galis.

Sekitar pukul 09.30, pembantu Deny, Heni, 40, sedang keluar rumah untuk belanja sayuran. Ketika pulang, sekitar pukul 10.00, Heni curiga karena ada becak pemulung di depan rumah majikannya. ”Yang membuat saya tambah curiga, becak itu tidak ada orangnya,” katanya, kepada Wartawan. Akhirnya, Heni yang sudah yakin jika di dalam rumah majikannya ada maling, langsung berteriak maling.

Ternyata benar, ada orang melompat lewat jendela dan langsung lari menggunakan becak yang parkir di depan rumah Deny. Heni terus berteriak sehingga warga kompleks mendengar. Meskipun saat itu sebagian besar terdiri dari ibu-ibu, karena para suami sedang bekerja, mereka tetap mengejar pemulung itu. Hingga tertangkap di Jalan Stadion.

Setelah SH (pemulung, Red) ditangkap, ada warga lain yang melapor ke Polres Pamekasan, karena tempat kejadian perkara (TKP) hanya satu kilometer dari Mapolres Pamekasan. Tidak berselang lama, anggota polres datang dan membawa SH. Sesampainya di Mapolres, SH langsung dibawa ke ruang satreskrim. Sambil diinterogasi petugas, petugas lain membongkar karung yang dibawa SH.

Begitu dibongkar, yang ada dalam karung tersebut bukan barang bekas, melainkan satu unit laptop lengkap dengan tas dan cargernya. Juga, satu unit notebook, satu unit Ipad, satu unit HP, modem, parfum, empat buah sarung yang masih baru, jam tangan, gula sebanyak empat kilogram, satu liter minyak goreng, dan empat bungkus rokok. ”Ini merupakan kasus pencurian, tersangka sudah terbukti,” jelas AKP Suyono, Kasubag Humas Polres Pamekasan kepada Wartawan.

Dikonfirmasi apakah barang-barang yang diambil SH adalah milik majikannya semua? Dia (Heni, Red) belum bisa ditemui, karena masih dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi. ”Bisa saja barang-barang yang diambil tersangka bukan milik satu orang, tapi kami tunggu hasil pemeriksaan dulu, dan menunggu jika ada laporan kehilangan dari masyarakat,” ujar Suyono.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger