Madiun ( Madura Portal ) - Suwoyo, Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang diduga mencabuli lima orang siswinya ternyata tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto mengatakan, Suwoyo yang akhir bulan Juni kemarin dilaporkan oleh belasan siswi dan wali murid karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukanya terhadap sejumlah siswinya memang tidak ditahan.
"Suwoyo saat ini masih bekerja sebagaimana biasanya, dia hanya dikenakan wajib lapor. Dia tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Diantanya selama ini ia sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan ia juga tidak mungkin melarikan diri," ujarnya, Selasa (24/7/2012).
Edy menambahkan, Suwoyo sejak awal bulan Juli kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan selama beberapa kali pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatanya secara tidak langsung."Dia sudah mengku hanya keteranganya ia hanya mebrikan ucapan selamat tidak mencium maupun meraba-raba bagian pribadi siswinya," ucapnya.
Meski keterangan tersangka, lanjut Edy tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh sejumlah anak didiknya, hal tersebut sudah cukup untuk menentapkan SW sebagai tersangka."Semua saksi korban dan saksi-saksi yang sudah kami periksa," ucap Edy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suwoyo yang telah dilaporkan oleh belasan siswi dan wali murid. Tersangka dilaporkan atas dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap sejumlah siswinya di dalam kelas saat pulang sekolah.
Saat ini ia sudah ditarik ke Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Hal ini dilakukan oleh Disdik untuk menghindari amukan dari wali murid yang mengacam akan memindah anak-anak mereka dari sekolah jika tersangka tidak dicopot dari jabatanya
Sumber : beritajatim.com
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto mengatakan, Suwoyo yang akhir bulan Juni kemarin dilaporkan oleh belasan siswi dan wali murid karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukanya terhadap sejumlah siswinya memang tidak ditahan.
"Suwoyo saat ini masih bekerja sebagaimana biasanya, dia hanya dikenakan wajib lapor. Dia tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Diantanya selama ini ia sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan ia juga tidak mungkin melarikan diri," ujarnya, Selasa (24/7/2012).
Edy menambahkan, Suwoyo sejak awal bulan Juli kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan selama beberapa kali pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatanya secara tidak langsung."Dia sudah mengku hanya keteranganya ia hanya mebrikan ucapan selamat tidak mencium maupun meraba-raba bagian pribadi siswinya," ucapnya.
Meski keterangan tersangka, lanjut Edy tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh sejumlah anak didiknya, hal tersebut sudah cukup untuk menentapkan SW sebagai tersangka."Semua saksi korban dan saksi-saksi yang sudah kami periksa," ucap Edy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suwoyo yang telah dilaporkan oleh belasan siswi dan wali murid. Tersangka dilaporkan atas dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap sejumlah siswinya di dalam kelas saat pulang sekolah.
Saat ini ia sudah ditarik ke Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Hal ini dilakukan oleh Disdik untuk menghindari amukan dari wali murid yang mengacam akan memindah anak-anak mereka dari sekolah jika tersangka tidak dicopot dari jabatanya
Sumber : beritajatim.com
0 komentar:
Posting Komentar