Sumenep ( Madura Portal ) - Pemkab Sumenep segera memberlakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Terhitung sejak 1 Agustus 2012, seluruh mobil dinas Pemkab Sumenep harus menggunakan BBM non subsidi.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Saiful Bahri, Sabtu (21/07/12) menjelaskan, larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil dinas berlaku untuk seluruh mobil dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tanpa pembatasan tahun pembuatan maupun CC mesin.
"Sampai saat ini tidak ada petunjuk teknis batasan mobil dinas yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Artinya larangan menggunakan BBM bersubsidi itu berlaku untuk seluruh mobil dinas, tahun berapapun pembuatannya, dan berapapun besar cc mesinnya," katanya.
Saiful memaparkan, dijadwalkan pada 31 Juli 2012, Bupati Sumenep akan mencanangkan larangan penggunaan BBM bersubsidi pada mobil dinas, dengan penempelan stiker di bagian depan dan belakang mobil. Seluruh mobil dinas akan diparkir di halaman Pemkab, dan secara simbolis Bupati akan mengawali dengan penempelan stiker pada mobil dinasnya, diikuti seluruh pimpinan SKPD.
"Stiker di bagian depan untuk memudahkan petugas SPBU mengenali mobil yang tidak boleh diisi BBM bersubsidi, dan stiker di bagian belakang untuk informasi pada masyarakat jika mobil tersebut sudah menggunakan BBM non subsidi," ujarnya.
Saat ini menurut Saiful, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep tengah melakukan pendataan, berapa riil kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.
"Ini nanti akan mengutamakan mobil dinas operasional, mobil Kepala SKPD, dan mobil dinas dengan tingkat penggunaan tinggi. Gerakan tersebut tentu saja diharapkan bisa menghemat penggunaan BBM bersubsidi," ungkapnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Saiful Bahri, Sabtu (21/07/12) menjelaskan, larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil dinas berlaku untuk seluruh mobil dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tanpa pembatasan tahun pembuatan maupun CC mesin.
"Sampai saat ini tidak ada petunjuk teknis batasan mobil dinas yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Artinya larangan menggunakan BBM bersubsidi itu berlaku untuk seluruh mobil dinas, tahun berapapun pembuatannya, dan berapapun besar cc mesinnya," katanya.
Saiful memaparkan, dijadwalkan pada 31 Juli 2012, Bupati Sumenep akan mencanangkan larangan penggunaan BBM bersubsidi pada mobil dinas, dengan penempelan stiker di bagian depan dan belakang mobil. Seluruh mobil dinas akan diparkir di halaman Pemkab, dan secara simbolis Bupati akan mengawali dengan penempelan stiker pada mobil dinasnya, diikuti seluruh pimpinan SKPD.
"Stiker di bagian depan untuk memudahkan petugas SPBU mengenali mobil yang tidak boleh diisi BBM bersubsidi, dan stiker di bagian belakang untuk informasi pada masyarakat jika mobil tersebut sudah menggunakan BBM non subsidi," ujarnya.
Saat ini menurut Saiful, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep tengah melakukan pendataan, berapa riil kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.
"Ini nanti akan mengutamakan mobil dinas operasional, mobil Kepala SKPD, dan mobil dinas dengan tingkat penggunaan tinggi. Gerakan tersebut tentu saja diharapkan bisa menghemat penggunaan BBM bersubsidi," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar