Sidoarjo (Madura Portal) - Aksi ratusan buruh dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) mewarnai sidang perdana Agus anggota buruh yang menjadi tersangka pengerusakan kantor Dinsosnaker Maret lalu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (09/05).
Para buruh itu datang sebagai bentuk dukungan kepada pekerja outsorching di PT Japfa Confeed Buduran yang duduk di kursi pesakitan itu. Aksi buruh mendapatkan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo. Saat para buruh dilarang masuk ke PN Sidoarjo, sempat terlihat perang adu mulut buruh dengan aparat kepolisian.
Menurut Kompol Mujiono, tidak diperbolehkannya masuk karena kapasitas Pengadilan Negeri terbatas. ''Kalau semuanya diperbolehkan masuk, bakal penuh ruangan sidang PN ini. Dan khawatir juga mengganggu jalannya sidang, '' jelasnya
Sidang perdana ini agendanya membacakan eksepsi atau pembacaan pembelaan dari penasehat hukum dari terdakwa. Kuasa hukum Agus meminta penangguhahan penahanan , perubahan status terdakwa, membatalkan surat terdakwa dan merehabilitasi nama baik terdakwa. "Ini kami ambil karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 4 orang anak yang masih kecil dan terdakwa sendiri sedang memperjuangkan haknya sebagai buruh,'' ungkap Faik SH penasehat hukum terdakwa.
Usai pembacaan eksepsi, sidang yang dipimpin oleh Supriono SH.M.Hum ini harus ditunda minggu depan karena tim Jaksa penuntut umum belum siap memberikan jawaban eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa. "Kita kecewa karena sidang ditunda, dan minggu depan, kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar," tandasnya. [isa/but]
Para buruh itu datang sebagai bentuk dukungan kepada pekerja outsorching di PT Japfa Confeed Buduran yang duduk di kursi pesakitan itu. Aksi buruh mendapatkan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo. Saat para buruh dilarang masuk ke PN Sidoarjo, sempat terlihat perang adu mulut buruh dengan aparat kepolisian.
Menurut Kompol Mujiono, tidak diperbolehkannya masuk karena kapasitas Pengadilan Negeri terbatas. ''Kalau semuanya diperbolehkan masuk, bakal penuh ruangan sidang PN ini. Dan khawatir juga mengganggu jalannya sidang, '' jelasnya

Usai pembacaan eksepsi, sidang yang dipimpin oleh Supriono SH.M.Hum ini harus ditunda minggu depan karena tim Jaksa penuntut umum belum siap memberikan jawaban eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa. "Kita kecewa karena sidang ditunda, dan minggu depan, kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar," tandasnya. [isa/but]
0 komentar:
Posting Komentar