Madiun (Madura Portal) - PR, seorang Camat di lingkungan Pemkab Madiun, dilaporkan suaminya ke Inspektorat pemkab setempat. Laporan terkait dugaan perselingkuhan dengan Pria Idaman Lain (PIL) di objek wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan.
Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Madiun Bambang Budi Utomo, mengatakan, ia sudah menerima laporan perselingkuhan dari JA, suami dari camat yang juga menjadi perwira menengah di instutusi TNI.
"Kemarin kami sudah menerima laporan tertulis perselingkuhan dari suami yang bersangkutan. Saat ini kami masih menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk kami konfirmasi," ujarnya, Rabu (23/5/2012).
Bambang menjelaskan, meski sudah memanggil dan meminta konfirmasi terhadap PR, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya saat ini masih terus meminta keterangan terhadap yang bersangkutan.
Bambang menambahkan, pemanggilan terhadap PR sebatas klarifikasi adanya pengaduan, sehingga belum sampai melakukan pemeriksaan yang mengarah pada perbuatan perselingkuhan maupun tempat kejadian perkara (TKP).
Jika laporan JA tersebut terbukti, PR yang baru beberapa waktu yang lalu diangkat menjadi camat ini diperkirakan bakal dikenai sanksi cukup berat, yaktu non job. "Kalau terbukti yang bersangkutan akan dijatuhkan hukuman disiplin sampai dengan non job," terang Bambang.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan, dalam kasus ini JA juga telah melaporkan isterinya ke Kepolisian Resort Magetan atas tindak pidana perzinahan dan ke Den POM. Lantaran, PIL diduga dari oknum anggota TNI yang berpangkat Prewira Menengah
Hingga berita ini diturunkan, PR belum berhasil dikonfirmasi. Ketika beritajatim.com berusaha menemui PR di kantornya, bersangkutan tidak ada di tempat. "Ibu sedang rapat di Pemkab. Sampai sekarang belum ke kantor lagi," ucap Tutik staf PR dihubungi kemarin.
Sumber : beritajatim.com
Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Madiun Bambang Budi Utomo, mengatakan, ia sudah menerima laporan perselingkuhan dari JA, suami dari camat yang juga menjadi perwira menengah di instutusi TNI.
"Kemarin kami sudah menerima laporan tertulis perselingkuhan dari suami yang bersangkutan. Saat ini kami masih menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk kami konfirmasi," ujarnya, Rabu (23/5/2012).
Bambang menjelaskan, meski sudah memanggil dan meminta konfirmasi terhadap PR, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya saat ini masih terus meminta keterangan terhadap yang bersangkutan.
Bambang menambahkan, pemanggilan terhadap PR sebatas klarifikasi adanya pengaduan, sehingga belum sampai melakukan pemeriksaan yang mengarah pada perbuatan perselingkuhan maupun tempat kejadian perkara (TKP).
Jika laporan JA tersebut terbukti, PR yang baru beberapa waktu yang lalu diangkat menjadi camat ini diperkirakan bakal dikenai sanksi cukup berat, yaktu non job. "Kalau terbukti yang bersangkutan akan dijatuhkan hukuman disiplin sampai dengan non job," terang Bambang.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan, dalam kasus ini JA juga telah melaporkan isterinya ke Kepolisian Resort Magetan atas tindak pidana perzinahan dan ke Den POM. Lantaran, PIL diduga dari oknum anggota TNI yang berpangkat Prewira Menengah
Hingga berita ini diturunkan, PR belum berhasil dikonfirmasi. Ketika beritajatim.com berusaha menemui PR di kantornya, bersangkutan tidak ada di tempat. "Ibu sedang rapat di Pemkab. Sampai sekarang belum ke kantor lagi," ucap Tutik staf PR dihubungi kemarin.
Sumber : beritajatim.com





0 komentar:
Posting Komentar