Home » , » Video Porno Pelajar SMA Dengan Pria Beranak dua tersebar

Video Porno Pelajar SMA Dengan Pria Beranak dua tersebar

Written By Admin on Kamis, 12 April 2012 | 01.02

Karena dihinggapi rasa cemburu yang membara, NN, warga desa Sumoroto, kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, nekad menyebarkan video adegan mesum dirinya bersama wanita idaman lain (WIL)-nya, sebut saja Melati, yang juga seorang pelajar kelas XI salah satu SMA swasta di Ponorogo.

Tentu saja, aksi menyebarkan video hot yang sebenarnya merupakan aib diri sendiri bersama WIL-nya itu, membuat heboh masyarakat bumi Reog. Lebih lebih, Ponorogo juga dikenal sebagai kota Santri. Dalam hitungan hari, video itu sudah menyebar ke siswa SMA di Ponorogo. Khususnya siswa dimana Melati menuntut ilmu. Bahkan, kalangan masyarakat umum, turut berburu video gress ini.

Video mesum dengan durasi 15 menit 30 detik dan diberi titel, 'SMA PGRI BUGIL' itu, bahkan kini sudah menyebar ke kota kota sekitar Ponorogo. Diantaranya Madiun, Magetan, Ngawi serta Wonogiri Jawa Tengah. Disebut sebut pula, video itu juga sudah merambah ke Yogjakarta.

Menurut Kapolres Ponorogo, Yuda Gustawan, pelaku penyebar video sekaligus yang menjadi 'artis' pria, kini sudah diamankan petugas. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku yang sudah beristri dan mempunyai dua anak ini, mengaku merasa sakit hati dan cemburu karena Melati sang WIL-nya, tidak mau lagi diajak hubungan badan.

"Dari keterangan pelaku, ia merasa sakit hati dan cemburu, karena Melati tidak mau diajak berhubungan intim lagi. Kalau lokasi pengambilan gambar, dilakukan di sebuah hotel di kawasan wisata telaga Sarangan Magetan. Adegan mesum itu direkam dengan video hand phone. Pelaku juga mengaku, sudah empat kali 'tidur' dengan Melati", terang Kapolres Ponorogo, Yuda Gustawan, kepada wartawan, Rabu (11/4/2012).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NN dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 dan maximal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp.60 juta maximal Rp.300 juta. (dib).
Sumber : berita2
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger