Sampang (Madura Portal)--Ratusan petugas Kepolisian dari Polres Sampang, Selasa (24/4/2012) mengamankan sidang pembacaan dakwaan kepada Tajul muluk alias Ali Murtado, pimpinan Jamaah Syiah asal Desa Nangkernang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pengamanan yang dilakukan polisi sebanyak tiga lapis, yang pertama di pintu masuk kantor Pengadilan Negeri dijaga polisi yang dilengkapi dengan metal detektor serta miror detektor. Yang kedua di pintu masuk Pengadilan Negeri guna mendata para tamu. Selain itu, diwajibkan meninggalkan barang bawaan.
Bahkan, wartawan pun dilarang membawa tas dan jaket saat masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri tersebut. Sedangkan yang ketiga di dalam kantor Pengadilan Negeri dan ruang sidang, di situ ada puluhan aparat kepolisian dengan senjata lengkap menjaga jalannya sidang pembacaan dakwaan.
"Kami mengamankan jalannya sidang ini untuk mengantisipasi kericuhan dan menjaga kelancaran proses sidang," kata Kompol Alfian, Kabag Ops Polres Sampang.
Informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com menyebutkan, pengamanan kelancaran sidang pembacaan dakwaan terhadap KH.Tajul muluk siang hari ini melibatkan 141 personil polisi. [air/sar]
Sumber @ Berita Jatim
Pengamanan yang dilakukan polisi sebanyak tiga lapis, yang pertama di pintu masuk kantor Pengadilan Negeri dijaga polisi yang dilengkapi dengan metal detektor serta miror detektor. Yang kedua di pintu masuk Pengadilan Negeri guna mendata para tamu. Selain itu, diwajibkan meninggalkan barang bawaan.
Bahkan, wartawan pun dilarang membawa tas dan jaket saat masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri tersebut. Sedangkan yang ketiga di dalam kantor Pengadilan Negeri dan ruang sidang, di situ ada puluhan aparat kepolisian dengan senjata lengkap menjaga jalannya sidang pembacaan dakwaan.
"Kami mengamankan jalannya sidang ini untuk mengantisipasi kericuhan dan menjaga kelancaran proses sidang," kata Kompol Alfian, Kabag Ops Polres Sampang.
Informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com menyebutkan, pengamanan kelancaran sidang pembacaan dakwaan terhadap KH.Tajul muluk siang hari ini melibatkan 141 personil polisi. [air/sar]
Sumber @ Berita Jatim
0 komentar:
Posting Komentar