Surabaya (Madura Portal) - Ahmad Syaifudin salah satu anggota dewan Tulungagung mulai malam ini harus tidur di tahanan. Majelis hakim tipikor Surabaya mengeluarkan penetapan penahanan pada Ahmad yang didakwa melakukan korupsi P2SEM.
Usai sidang digelar dengan agenda eksekpsi dibacakan, majelis hakim tipikor Surabaya langsung mengeluarkan penetapan penahanan pada Ahmad Syaifudin.
Alasan penahanan sendiri kata Gazalba, salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkara ini untuk memudahkan jalannya persidangan.
Selain itu kata Gazalba, dalam perkara yang sama namun berkas displit (dipisah) dengan terdakwa ketua dan bendahara LSM Peduli Keluarga Ekonomi Lemah (PEGEL), Masruri Akhyar dan Ade Idham Prayogi dilakukan penahanan saat proses penyidangan hingga kedua terdakwa divonis satu tahun penjara.
"Biar tidak terjadi ketimpangan lah," ujar Gazalba, Selasa (17/4/2012).
Perlu diketahui, anggota DPRD Tulungagung dari PKNU, Ahmad Syaifudin, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana 100 juta rupiah yang dikelola LSM PEGEL. Status tersangka Ahmad Syaifudin bermula dari sejumlah barang bukti dan kesaksian Masruri dan Ade Idham Prayogi atas pat gulipat skenario yang yang dikembangkan oleh politisi PKNU ini
Pernyataan Masruri dikuatkan oleh Ma’arif, SH selaku kuasa hukumnya. Bahwa Mr.X yang saat sekarang masih aktif menjadi anggota DPRD Tulungagung, berdasarkan bukti–bukti yang ada, kini sudah menjadi terdakwa.
Untuk diketahui clan Liiur, dana 100 juta rupiah yang diterima LSM PEGEL, berdasarkan keterangan para saksi, terdistribusi untuk kegiatan pengobatan gratis sebesar 55 juta rupiah dan 45 juta rupiah dinyatakan masuk kantong pribadi Ahmad Syaifudin. [uci/but]
Sumber @ Berita Jatim
Usai sidang digelar dengan agenda eksekpsi dibacakan, majelis hakim tipikor Surabaya langsung mengeluarkan penetapan penahanan pada Ahmad Syaifudin.
Alasan penahanan sendiri kata Gazalba, salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkara ini untuk memudahkan jalannya persidangan.
Selain itu kata Gazalba, dalam perkara yang sama namun berkas displit (dipisah) dengan terdakwa ketua dan bendahara LSM Peduli Keluarga Ekonomi Lemah (PEGEL), Masruri Akhyar dan Ade Idham Prayogi dilakukan penahanan saat proses penyidangan hingga kedua terdakwa divonis satu tahun penjara.
"Biar tidak terjadi ketimpangan lah," ujar Gazalba, Selasa (17/4/2012).
Perlu diketahui, anggota DPRD Tulungagung dari PKNU, Ahmad Syaifudin, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana 100 juta rupiah yang dikelola LSM PEGEL. Status tersangka Ahmad Syaifudin bermula dari sejumlah barang bukti dan kesaksian Masruri dan Ade Idham Prayogi atas pat gulipat skenario yang yang dikembangkan oleh politisi PKNU ini
Pernyataan Masruri dikuatkan oleh Ma’arif, SH selaku kuasa hukumnya. Bahwa Mr.X yang saat sekarang masih aktif menjadi anggota DPRD Tulungagung, berdasarkan bukti–bukti yang ada, kini sudah menjadi terdakwa.
Untuk diketahui clan Liiur, dana 100 juta rupiah yang diterima LSM PEGEL, berdasarkan keterangan para saksi, terdistribusi untuk kegiatan pengobatan gratis sebesar 55 juta rupiah dan 45 juta rupiah dinyatakan masuk kantong pribadi Ahmad Syaifudin. [uci/but]
Sumber @ Berita Jatim
0 komentar:
Posting Komentar