Kediri (Madura Portal) - Akibat terhimpit masalah ekonomi seorang ibu di Tulungagung, tega membunuh dua anaknya sendiri yang berumur lima tahun dan tiga tahun. Ia tega menghabisi nyawa kedua anaknya, setelah di cerai oleh sang suami dan merasa frustasi tak dapat menberi nafkah keduanya. Usai kejadian, pelaku yang pernah mengalami gangguan jiwa ini langsung diamankan polisi.
Dia adalah yahmi ibu rumah tangga warga Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupten Tulungagung. Korban, Arin yang masih berumur lima tahun serta adiknya Ayin yang masih berumur tiga tahun.
Yahmi tega membunuh anak kandungnya yang masih balita ini di picu karena himpitan ekonomi yang tidak mampu lagi memberi nafkah kedua anaknya, pasca di cerai kan oleh suaminya Ali Sholihin satu tahun yang lalu.
Kejadian berawal Senin siang saat di rumah tersangka yang biasanya ramai, saat kejadian sedang sepi, hanya tersangka dan dua anaknya.
Tersangka yang hidup tanpa suami dan beberapa minggu lalu baru keluar dari rumah sakit jiwa di malang ini membunuh kedua anaknya dengan sabit pada bagian leher.
Menurut Suratmin, paman korban, tewasnya dua anak malang tersebut baru diketahui ibu tersangka bernama Sumini, sepulang mencari rumput dan pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.
Oleh Sumini pintu di dobrak dan mendapati dua cucunya telah tewas tergeletak bersimbah darah. Sementara Yahmi usai membunuh kedua anaknya berada di dekat jasad sang buah hati seperti orang linglung.
Spontan saja, sang ibu tersangka langsung berteriak minta tolong ke tetangga. Pelakupun langsung diamakan warga dan akhirnya diserahkan ke polisi.
Menurut Iptu Siswanto, kaur bin ops reskrim Polres Tulungagung, pembunuhan sadis ini telah direncanakan tersangka sejak tiga hari lalu dan baru kesampaian hari ini, setelah kondisi rumahnya sepi, saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.
Untuk keperluan outopsi, kedua jasad bocah tersebut di bawa kerumah sakit Dokter Iskak tulungagung. Sedangkan tersangka kini dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Tulungagung.
Polisi juga akan mmeriksakan kejiwaan tersangka, karena baru tiga minggu lalu, tersangka pulang dari rumah sakit jiwa porong di Malang. akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal berlapis yakni, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 44 ayat 3 uu no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, junto pasal 80 ayat 3 dan 4 uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [nng/kun]
Dia adalah yahmi ibu rumah tangga warga Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupten Tulungagung. Korban, Arin yang masih berumur lima tahun serta adiknya Ayin yang masih berumur tiga tahun.
Yahmi tega membunuh anak kandungnya yang masih balita ini di picu karena himpitan ekonomi yang tidak mampu lagi memberi nafkah kedua anaknya, pasca di cerai kan oleh suaminya Ali Sholihin satu tahun yang lalu.
Kejadian berawal Senin siang saat di rumah tersangka yang biasanya ramai, saat kejadian sedang sepi, hanya tersangka dan dua anaknya.
Tersangka yang hidup tanpa suami dan beberapa minggu lalu baru keluar dari rumah sakit jiwa di malang ini membunuh kedua anaknya dengan sabit pada bagian leher.
Menurut Suratmin, paman korban, tewasnya dua anak malang tersebut baru diketahui ibu tersangka bernama Sumini, sepulang mencari rumput dan pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.
Oleh Sumini pintu di dobrak dan mendapati dua cucunya telah tewas tergeletak bersimbah darah. Sementara Yahmi usai membunuh kedua anaknya berada di dekat jasad sang buah hati seperti orang linglung.
Spontan saja, sang ibu tersangka langsung berteriak minta tolong ke tetangga. Pelakupun langsung diamakan warga dan akhirnya diserahkan ke polisi.
Menurut Iptu Siswanto, kaur bin ops reskrim Polres Tulungagung, pembunuhan sadis ini telah direncanakan tersangka sejak tiga hari lalu dan baru kesampaian hari ini, setelah kondisi rumahnya sepi, saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.
Untuk keperluan outopsi, kedua jasad bocah tersebut di bawa kerumah sakit Dokter Iskak tulungagung. Sedangkan tersangka kini dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Tulungagung.
Polisi juga akan mmeriksakan kejiwaan tersangka, karena baru tiga minggu lalu, tersangka pulang dari rumah sakit jiwa porong di Malang. akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal berlapis yakni, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 44 ayat 3 uu no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, junto pasal 80 ayat 3 dan 4 uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [nng/kun]
0 komentar:
Posting Komentar