Pamekasan - Maraknya rumah kos yang tidak berizin di Kabupaten 
Pamekasan, menjadi atensi khusus wakil rakyat. Pasalnya, kondisi itu 
berkaitan dengan tata kelola yang akan dilakukan pemerintah kabupaten 
(Pemkab) setempat.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi 
berjanji akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak perihal masalah
 itu. Seperti, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas 
Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Komisi I DPRD Pamekasan yang menangani 
masalah perizinan.
“Kos-kosan yang diatur itu kalau sudah memiliki
 10 ruang, dibawah 10 ruang tidak diperlukan izin. Jadi kalau ada 
kos-kosan yang sudah melewati 10 ruang diharapkan untuk segera mengurus 
izinnya. Kalau tidak diurus nanti bermasalah, tapi kami akan melakukan 
koordinasi nanti,” janjinya, Senin (8/6/2015).
Koordinasi itu, 
lanjut dia, untuk memperjelas kinerja suatu instansi guna menindak rumah
 kos yang belum mengantongi izin. Apa yang harus dikerjakan, teknis 
kerja di lapangan dan lain sebagainya. Apalagi, rumah kos saat ini sudah
 memiliki konotasi yang kurang baik di mata masyarakat.
“Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, agar tidak muncul kesan 
bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap rumah kos tersebut,” 
pungkasnya.
Berdasarkan peraturan yang ada, rumah kos yang 
memiliki lebih dari 10 ruang akan dikenakan objek pajak karena dianggap 
sebagai usaha bisnis. Namun, untuk rumah kos di bawah jumlah itu hanya 
dianggap sebagai usaha sampingan pemilik kos. Sementara, rumah kos yang 
berizin sebanyak 30 unit dari 60 unit yang tersebar di Pamekasan.
 


 
 


0 komentar:
Posting Komentar