Pamekasan – Sejumlah perwakilan guru sertifikasi
pagi ini akan berangkat ke kantor wilayah kementerian agama (Kanwil
Kemenag) Jawa Timur, untuk menindaklanjuti terbitnya peraturan menteri
agama (PMA) nomer 43 tahun 2014 yang dianggap mengebiri hak guru.
Achmad Faqih, juru bicara guru sertifikasi di Pamekasan menuturkan,
keberangkatan perwakilan guru sertifikasi tersebut tidak lain demi
memperjuangkan hak semua guru yang sekian lama tunjangannya tidak
kunjung cair menyusul turunnya peraturan itu.
“Ya, pagi ini kami akan berangkat ke Kanwil Kemenag Jatim untuk
menindak lanjuti adanya PMA itu. Sebab, kami menganggap aneh karena di
kabupaten lain seperti Sumenep dan Sampang itu tidak ada dan dana
sertifikasi sudah cair. Kenapa di Pamekasan masih ada aturan seperti
itu,” ungkapnya, Selasa (19/5/2015).
Kedatangannya bersama perwakilan guru sertifikasi lainnya kepada
Kanwil Kemenag Jatim diharapkan dapat membuahkan hasil yang baik, sesuai
dengan keinginan seluruh guru. Karena dengan terbitnya PMA tersebut
seluruh guru dibuat kelimpungan yang pada akhirnya dana sertifikasi
sejak tahun 2014 hingga 2015 tidak bisa dicairkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, Juhedi mengatakan,
pihaknya akan mengantar perwakilan guru sertifikasi kepada kanwil
kemenag Jatim perihal keluhan terbitnya PMA tersebut.
“Insya-Allah antara 3 sampai 5 orang lah yang akan berangkat ke kanwil,” tandasnya.
PMA nomer 43 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa guru sertifikasi
minimal memiliki 12 dan maksimal 24 jam tatap muka (JTM) per-minggunya.
Namun keadaan di lapangan rata-rata guru tidak memenuhi kuota jam
sebagaimana yang termaktub dalam aturan baru itu.
Sumber : PortalMadura.Com
0 komentar:
Posting Komentar