Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Arek Lancor Bangkit (Kalab), kamis pagi kemarin (20/6/2013) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Pamekasan, Mereka menuntut Implementasi UMK. Dalam orasinya mereka meminta agar pemerintah Kabupaten pamekasan menegakkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Gubenur Jawa Timur sebesar Rp.1.059.600. sebab Hingga saat ini mayoritas perusahan di pamekasan tidak membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial ketenagakerjaan dan transmigrasi (Ka.Dinsosnakertrans) Bambang Edi Suprapto melalui Kepala seksi Pembinaan hubungan perindustrian pengupahan dinas sosial Ali Kusni mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantaun terhadap perusahaan-perusahaan yang jumlahnya sekitar 200 lebih perusahaan yang beroperasi di kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial ketenagakerjaan dan transmigrasi (Ka.Dinsosnakertrans) Bambang Edi Suprapto melalui Kepala seksi Pembinaan hubungan perindustrian pengupahan dinas sosial Ali Kusni mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantaun terhadap perusahaan-perusahaan yang jumlahnya sekitar 200 lebih perusahaan yang beroperasi di kabupaten Pamekasan.
0 komentar:
Posting Komentar