Surabaya (Madura Portal) - Daniel Cristinus Gunawan Kepala Kas Bank Mayapada jalan Mayjen Sungkono dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Lelaki 32 tahun asal Jalan Petemon II/57 melakukan penggelapan Rp 19 miliar dana nasabah proritas Bank Mayapada cabang Srijaya Jalan Mayjen Sungkono.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman menjelaskan ada sekitar enam dana nasabah kakap yang digelapkan Daniel. "Dana yang digelapkan merupakan deposito bernilai miliaran Rupiah," tegasnya, Minggu (15/4/2012).
Modus penggelapan tersebut dengan cara tersangka menawarkan produk bank dalam bentuk deposito dengan bunga tinggi. Setelah deal, Daniel membuatkan bilyet deposito palsu atas nama para nasabah. Setelah itu Daniel membuat rekening juga atas nama korban. "Namun kenyataanya Daniel memberi blangko kosong yang langsung ditandatangani korban," sambungnya.
Tanda tangan di blangko itu lantas dimanfaatkan untuk mentransfer dana dari rekening korban ke rekening deposito palsu.
AKBP Farman menambahkan, pihaknya masih akan terus mengembangka kasus tersebut. Pasalnya ia meyakini jika perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka tidak mungkin jika dilakukan seorang diri.
"Akan saya kembangkan lagi, meskipun posisi tersangka di Bank Mayapada merupakan kepala kantor, sehingga sangat mudah menyuruh orang kantor memindahkan uang nasabah ke dalam rekening lain yang dibuat tersangka," imbuhnya.
Sementara pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan pencucian uang untuk membayar hutang atas perbuatannya terhadap nasabah Bank UOB tempat bekerjanya tersangka dulu.
"Uangnya untuk megembalikan uang nasabah saya saat saya bekerja di UOB sebesar Rp 13,5 miliar," kata bapak 1 anak dengan nada luri sambil terus memegang kaosnya untuk menutupi mukanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman menjelaskan ada sekitar enam dana nasabah kakap yang digelapkan Daniel. "Dana yang digelapkan merupakan deposito bernilai miliaran Rupiah," tegasnya, Minggu (15/4/2012).
Modus penggelapan tersebut dengan cara tersangka menawarkan produk bank dalam bentuk deposito dengan bunga tinggi. Setelah deal, Daniel membuatkan bilyet deposito palsu atas nama para nasabah. Setelah itu Daniel membuat rekening juga atas nama korban. "Namun kenyataanya Daniel memberi blangko kosong yang langsung ditandatangani korban," sambungnya.
Tanda tangan di blangko itu lantas dimanfaatkan untuk mentransfer dana dari rekening korban ke rekening deposito palsu.
AKBP Farman menambahkan, pihaknya masih akan terus mengembangka kasus tersebut. Pasalnya ia meyakini jika perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka tidak mungkin jika dilakukan seorang diri.
"Akan saya kembangkan lagi, meskipun posisi tersangka di Bank Mayapada merupakan kepala kantor, sehingga sangat mudah menyuruh orang kantor memindahkan uang nasabah ke dalam rekening lain yang dibuat tersangka," imbuhnya.
Sementara pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan pencucian uang untuk membayar hutang atas perbuatannya terhadap nasabah Bank UOB tempat bekerjanya tersangka dulu.
"Uangnya untuk megembalikan uang nasabah saya saat saya bekerja di UOB sebesar Rp 13,5 miliar," kata bapak 1 anak dengan nada luri sambil terus memegang kaosnya untuk menutupi mukanya.
0 komentar:
Posting Komentar