Home » » DPRD Pamekasan Janji Telisik Rumah Kos Tak Berizin

DPRD Pamekasan Janji Telisik Rumah Kos Tak Berizin

Written By Admin on Senin, 08 Juni 2015 | 20.50

Pamekasan - Maraknya rumah kos yang tidak berizin di Kabupaten Pamekasan, menjadi atensi khusus wakil rakyat. Pasalnya, kondisi itu berkaitan dengan tata kelola yang akan dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi berjanji akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak perihal masalah itu. Seperti, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Komisi I DPRD Pamekasan yang menangani masalah perizinan.

Rumah Kos Murah di Pamekasan, Rumah Kos Murah di Surabaya, Rumah Kos Murah di Malang
“Kos-kosan yang diatur itu kalau sudah memiliki 10 ruang, dibawah 10 ruang tidak diperlukan izin. Jadi kalau ada kos-kosan yang sudah melewati 10 ruang diharapkan untuk segera mengurus izinnya. Kalau tidak diurus nanti bermasalah, tapi kami akan melakukan koordinasi nanti,” janjinya, Senin (8/6/2015).

Koordinasi itu, lanjut dia, untuk memperjelas kinerja suatu instansi guna menindak rumah kos yang belum mengantongi izin. Apa yang harus dikerjakan, teknis kerja di lapangan dan lain sebagainya. Apalagi, rumah kos saat ini sudah memiliki konotasi yang kurang baik di mata masyarakat. “Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap rumah kos tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan peraturan yang ada, rumah kos yang memiliki lebih dari 10 ruang akan dikenakan objek pajak karena dianggap sebagai usaha bisnis. Namun, untuk rumah kos di bawah jumlah itu hanya dianggap sebagai usaha sampingan pemilik kos. Sementara, rumah kos yang berizin sebanyak 30 unit dari 60 unit yang tersebar di Pamekasan.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger