Pamekasan - Maraknya rumah kos yang tidak berizin di Kabupaten
Pamekasan, menjadi atensi khusus wakil rakyat. Pasalnya, kondisi itu
berkaitan dengan tata kelola yang akan dilakukan pemerintah kabupaten
(Pemkab) setempat.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi
berjanji akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak perihal masalah
itu. Seperti, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Komisi I DPRD Pamekasan yang menangani
masalah perizinan.
“Kos-kosan yang diatur itu kalau sudah memiliki
10 ruang, dibawah 10 ruang tidak diperlukan izin. Jadi kalau ada
kos-kosan yang sudah melewati 10 ruang diharapkan untuk segera mengurus
izinnya. Kalau tidak diurus nanti bermasalah, tapi kami akan melakukan
koordinasi nanti,” janjinya, Senin (8/6/2015).
Koordinasi itu,
lanjut dia, untuk memperjelas kinerja suatu instansi guna menindak rumah
kos yang belum mengantongi izin. Apa yang harus dikerjakan, teknis
kerja di lapangan dan lain sebagainya. Apalagi, rumah kos saat ini sudah
memiliki konotasi yang kurang baik di mata masyarakat.
“Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, agar tidak muncul kesan
bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap rumah kos tersebut,”
pungkasnya.
Berdasarkan peraturan yang ada, rumah kos yang
memiliki lebih dari 10 ruang akan dikenakan objek pajak karena dianggap
sebagai usaha bisnis. Namun, untuk rumah kos di bawah jumlah itu hanya
dianggap sebagai usaha sampingan pemilik kos. Sementara, rumah kos yang
berizin sebanyak 30 unit dari 60 unit yang tersebar di Pamekasan.
0 komentar:
Posting Komentar