Pamekasan – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pemilihan kepala desa (Pilkades).
Ketua pansus I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, pembahasan itu dilakukan bersama tim eksekutif dan sejumlah stack holder lainnya.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah batasan jumlah calon kepala desa (cakades), penempatan tempat pemungutan suara (TPS), serta biaya pelaksanaan pilkades.
“Persoalan yang sempat menjadi pembahasan hangat di rapat umum dengar pendapat (RUDP) kemarin, kita sudah satukan persepsi dengan eksekutif,” ungkapnya, Rabu (6/5/2015).
Terdapat beberapa poin yang tetap berpatokan pada peraturan pemerintah, salah satunya masalah jumlah maksimal cakades yang dapat bertarung dalam pesta demokrasi tingkat desa.
Ketua pansus I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, pembahasan itu dilakukan bersama tim eksekutif dan sejumlah stack holder lainnya.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah batasan jumlah calon kepala desa (cakades), penempatan tempat pemungutan suara (TPS), serta biaya pelaksanaan pilkades.
“Persoalan yang sempat menjadi pembahasan hangat di rapat umum dengar pendapat (RUDP) kemarin, kita sudah satukan persepsi dengan eksekutif,” ungkapnya, Rabu (6/5/2015).
Terdapat beberapa poin yang tetap berpatokan pada peraturan pemerintah, salah satunya masalah jumlah maksimal cakades yang dapat bertarung dalam pesta demokrasi tingkat desa.
Selain itu, sejumlah persyarakat, meliputi batas usia, pendidikan dan tes tambahan lainnya yang disesuaikan dengan peraturan bupati (Perbup).
Pihaknya juga menetapkan TPS berada dalam satu lokasi, guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika berpatokan pada PP yang dikeluarkan kementerian dalam negeri, maka TPS dapat diletakkan di beberapa titik.
“Selain itu untuk meminimalisir anggaran, dan maksimal cakades itu adalah lima orang,” tambahnya.
Namun demikian, untuk biaya pilkades tidak ada perubahan sesuai peraturan yang termaktub dalam PP, yaitu bersumber dari APBDes dan ABPD.
Pihaknya juga menetapkan TPS berada dalam satu lokasi, guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika berpatokan pada PP yang dikeluarkan kementerian dalam negeri, maka TPS dapat diletakkan di beberapa titik.
“Selain itu untuk meminimalisir anggaran, dan maksimal cakades itu adalah lima orang,” tambahnya.
Namun demikian, untuk biaya pilkades tidak ada perubahan sesuai peraturan yang termaktub dalam PP, yaitu bersumber dari APBDes dan ABPD.
Sumber : Madura FM
0 komentar:
Posting Komentar