Madura Portal News - Mabes Polri akhirnya menetapkan Pimred Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan
penulisnya, Darmawan Sepriyossa, menjadi tersangka. Penetapan dilakukan
setelah ditemukan bukti yang kuat.
"Tadi malam SPDP-nya sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejagung," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Hary Prastowo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/7/2014). Menurut Hary, keduanya dikenai UU Pers pasal 8.
"Untuk (dugaan pelanggaran) pasal 310 dan 311 KUHP, kita siang ini masih menunggu (keterangan) ahli bahasa dari Kemendikbud," tutupnya.
Tim advokat pasangan Jokowi-JK melaporkan dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6/2014). Terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
Salah satu tim advokat Jokowi-JK, Taufik Basari, menyatakan langkah pelaporan ke kepolisian dinilai pihaknya perlu dan bukan semata hanya pelanggaran Pemilu. Basari menilai isi dan muatan yang ada di dalam tabloid yang menyudutkan Jokowi itu bernuasa kebencian.
"Kita juga meminta polisi menelusuri orang di luar itu. Pasti ada orang-orang yang terlibat karena tabloid disebar di titik-titik tertentu," kata Taufik.
Setyardi saat ini tercatat sebagai asisten staf khusus Presiden SBY dan komisaris BUMN. Sedang Darmawan Sepriyossa merupakan jurnalis inilah.com yang menulis di Obor Rakyat dengan nama palsu. Dewan Pers jauh hari menegaskan bahwa tabloid itu bukanlah produk pers sehingga bukan wewenangnya untuk menanganinya.
Sumber : Detikdotcom
"Tadi malam SPDP-nya sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejagung," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Hary Prastowo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/7/2014). Menurut Hary, keduanya dikenai UU Pers pasal 8.
"Untuk (dugaan pelanggaran) pasal 310 dan 311 KUHP, kita siang ini masih menunggu (keterangan) ahli bahasa dari Kemendikbud," tutupnya.
Tim advokat pasangan Jokowi-JK melaporkan dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6/2014). Terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
Salah satu tim advokat Jokowi-JK, Taufik Basari, menyatakan langkah pelaporan ke kepolisian dinilai pihaknya perlu dan bukan semata hanya pelanggaran Pemilu. Basari menilai isi dan muatan yang ada di dalam tabloid yang menyudutkan Jokowi itu bernuasa kebencian.
"Kita juga meminta polisi menelusuri orang di luar itu. Pasti ada orang-orang yang terlibat karena tabloid disebar di titik-titik tertentu," kata Taufik.
Setyardi saat ini tercatat sebagai asisten staf khusus Presiden SBY dan komisaris BUMN. Sedang Darmawan Sepriyossa merupakan jurnalis inilah.com yang menulis di Obor Rakyat dengan nama palsu. Dewan Pers jauh hari menegaskan bahwa tabloid itu bukanlah produk pers sehingga bukan wewenangnya untuk menanganinya.
Sumber : Detikdotcom
0 komentar:
Posting Komentar