Home » , » Putusan Mahkamah Konstitusi Pastikan Pasangan ASRI Menangkan Pilkada Pamekasan

Putusan Mahkamah Konstitusi Pastikan Pasangan ASRI Menangkan Pilkada Pamekasan

Written By Admin on Kamis, 07 Februari 2013 | 17.10

Jakarta ( Madura Portal ) Setelah tiga kali bersidang, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilancarkan pasangan KOMPAK (Kholilurrahman-Masduqi) yang kalah dalam Pilkada Pamekasan 9 Januari lalu. Penolakan MK itu didasari pada tidak ditemukannya 22 ribu suara y
ang dikatakan pasangan KOMPAK sebagai tindakan penggelembungan suara oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ASRI (Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari), Heru Budi Prayitno, menyatakan tiga materi yang dijadikan materi gugatan pasangan KOMPAK sebagai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seluruhnya ditolak MK. ”Dalam sidang MK yang dipimpin Pak Mahfud MD, seluruh majelis menolak permohonan gugatan pasangan KOMPAK,” kata Heru, Rabu (6/2/2013).

Heru yang juga Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pamekasan itu memaparkan, gugatan ke MK itu diajukan pasangan KOMPAK lantaran menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pamekasan bertanggal 12 Januari 2013.

Hasil rekapitulasi Sabtu (12/1/2013) lalu, suara Pilkada Pamekasan adalah pasangan calon nomor urut 1, Anwari-Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49 persen). Nomor urut 2, Khalilurrahman-Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45 persen), dan nomor urut 3, Ahmad Syafi’i-Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen

“Dalam materi gugatan itu, penggugat menyatakan bahwa menemukan penggelembungan suara sebanyak 22 ribu lebih. Ternyata majelis hakim MK menyatakan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Majelis hakim MK, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tutur Heru mengutip putusan MK.

Dalam putusan MK itu juga menyatakan, kalaupun terdapat pelanggaran, maka hal itu hanya bersifat sporadis, tidak terstruktur, tidak sistematis, dan tidak masif, serta tidak signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. ”Artinya, sekalipun ada penggelembungan suara, tapi hasil suara pemohon tidak bisa melampaui hasil suara pemenang. Dalam hal ini suara pasangan ASRI,” tegas Heru.

Terkait hasul putusan MK tersebut, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hairul Kalam, menyerukan kepada seluruh warga Pamekasan agar saling menahan diri. “Bagi pendukung pasangan yang menang hendaknya jangan menggelar pesta kemenangan. Sebaliknya bagi pendukung pasangan yang kalah hendaknya bisa bersikap legowo, menerima kekalahan dengan sabar,” seru politisi Partai Demokrat itu.

Sedangkan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andre Dewanto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan sidang pleno terkait putusan sidang MK itu dan hasil pleno akan disampaikan kepada DPRD Pamekasan. “Kebijakan terkait teknis serta pelaksanaan pelantikan adalah kewenangan DPRD Pamekasan.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger