Home » » Terjaring Razia, Dua Penjual Arak Diamankan Petugas Kepolisian

Terjaring Razia, Dua Penjual Arak Diamankan Petugas Kepolisian

Written By Admin on Rabu, 16 Mei 2012 | 04.43

Tuban (Madura Portal) - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban terus melakukan razia terhadap warung-warung yang menjual minuman keras, dalam razia selama ini yang dilakukan oleh petugas 2 penjual berhasil ditangkap oleh petugas lantaran kedapatan menjual miras jenis Arak, Rabu (16/05/2012).

Dua penjual arak yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian adalah Sanurdin (33) dan Imam Supriyanto (29),  keduanya merupakan warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita puluhan botol Arak.

Penangkapan terhadap dua penjual miras tradisional jenis Arak tersebut berawal saat petugas kepolisian dari jajaran Polsek Semanding, Tuban melakukan razia di warung-warung yang berada di kawasan Semanding tersebut.

Pada saat melakukan razia tersebut dan melakukan pemeriksaan setiap warung petugas mendapatkan 2 pemilik warung yang berada di kawasan kelurahan Gedongombo yang kedapatan menjual minuman keras jenis Arak. "Dari hasil razia itu petugas berhasil menangkap 2 penjual Arak dan menyita 27 botol yang berisikan arak. Sementara untuk penjual langsung diamankan dan di bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Nursento.

Sementara itu, petugas gabungan dari Polsek Kota Tuban dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban juga melakukan razia terhadap warung-warung yang disinyalir menjual Arak, dari hasil yang razia gabungan itu petugas hanya berhasil mengamankan 1 botol Arak dari warung yang berada di kawasan Kota Tuban.[mut/ted]


Sumber : beritajatim.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger