Sampang (Madura Portal) - Kesadaran warga Sampang tentang larangan membawa senjata tajam (sajam) ternyata masih rendah. Pasalnya, Syafiudin (20), salah satu warga Desa Lar-lar Kecamatan Banyuates, Sabtu (12/5/2012) pagi tertangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.
Syafiudin ditangkap polisi ketika melintas di Desa Batu Poro Timur, Kecamatan Kedungdung. Menurut keterangan dari pihak kepolisan, awal penangkapan tersangka, ketika polisi melakukan patroli di kawasan tersebut, saat dilakukan pemeriksaan, di balik baju tersangka terdapat benda mencurigakan sehingga dilakukan pengeledahan dan terdapat sebilah clurit dengan ukuran 45 cm.
"Benar, kami tadi pagi menangkap pemuda membawa clurit yang diduga akan melakukan tindak kejahatan, dan saat ini opsnal kami sudah mengamankan tersangka," terang Kompol Alfian Nurizzal, Kabag ops Polres Sampang.
Akibat membawa sajam yang tidak dilengkapi dengan surat - surat, Syafiuddin terjerat Pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang UU darurat senjata tajam, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Syafiudin ditangkap polisi ketika melintas di Desa Batu Poro Timur, Kecamatan Kedungdung. Menurut keterangan dari pihak kepolisan, awal penangkapan tersangka, ketika polisi melakukan patroli di kawasan tersebut, saat dilakukan pemeriksaan, di balik baju tersangka terdapat benda mencurigakan sehingga dilakukan pengeledahan dan terdapat sebilah clurit dengan ukuran 45 cm.
"Benar, kami tadi pagi menangkap pemuda membawa clurit yang diduga akan melakukan tindak kejahatan, dan saat ini opsnal kami sudah mengamankan tersangka," terang Kompol Alfian Nurizzal, Kabag ops Polres Sampang.
Akibat membawa sajam yang tidak dilengkapi dengan surat - surat, Syafiuddin terjerat Pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang UU darurat senjata tajam, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Beritajatim.com
0 komentar:
Posting Komentar