Home » » Musyafak Ajukan Permohonan Eksekusi di Tunda

Musyafak Ajukan Permohonan Eksekusi di Tunda

Written By Admin on Kamis, 19 April 2012 | 04.14

Surabaya (Madura Portal)  - Hari ini Kamis (19/4/2012) merupakan deadline yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk memanggil Musyafak Rouf guna menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dalam korupsi jasa pungut 2007 lalu.

Namun surat yang dilayangkan pihak Kejari pada Senin (16/4/2012) lalu agar Wakil Ketua DPRD Surabaya ini datang ke Kejari Surabaya pada hari ini ternyata tidak dihiraukan oleh Musyafak.

Musyafak hanya mengutus tim pengacaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, untuk memohon penundaan eksekusi hingga fatwa MA turun.Tim pengacara Musyafak datang ke Kejari Surabaya sekitar pukul 10.45 pagi. Mereka yang berjumlah tiga orang itu langsung menuju ruang Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo.

Tito Supriyanto, salah satu pengacara Musyafak, kepada wartawan mengatakan, dirinya datang ke kejaksaan guna menyampaikan permohonan penundaan eksekusi.

"Kami meminta eksekusi ditunda sampai fatwa MA turun," ujar Tito. Kata dia, apapun nanti fatwa MA, pihaknya akan menerima, kendati MA menyatakan bahwa putusan kasasi MA untuk kliennya tidak cacat hukum sebagaimana keberatan yang disampaikannya semula.

Tito juga menyinggung soal polemik putusan Musyafak di Komisi III DPR RI dan Kejagung. Menurutnya, sejumlah kasus sama dengan Musyafak sedang diadukan ke komisi III DPR RI, beberapa di antaranya diputuskan penundaan eksekusi. "Ada beberapa kasus yang kini diperdebatkan di Komisi III," ucapnya.

Pihaknya mengaku kecewa jika nantinya kejaksaan tetap mengeksekusi Musyafak sementara putusan kasasi disebutnya cacat hukum. "Kenapa harus klien kami saja yang dieksekusi," tandas Tito. Ditanya soal keberadaan Musyafak kini, dia mengaku mantan Ketua DPRD Surabaya itu masih ada di sekitar Surabaya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Mukri mengaku telah menerima permohonan penundaan eksekusi dari Musyafak. "Resminya hari ini yang bersangkutan belum datang," ucapnya. Pihaknya masih memberi kesempatan kepada Musyafak untuk menyerahkan diri secara sukarela ke kejaksaan hingga pukul 16.00 sore ini.

"Sampai akhir pulang jam kerja belum datang, kami akan bertindak sesuai undang-undang," Kata Mukri. Ditanya soal informasi keberadaan Musyafak dan teknis penjemputan paksanya, Kajari asal Bandung, Jawa Barat, itu enggan menanggapi. "Itu terlalu teknis. Jadi kami belum bisa memberitahu ya," ucapnya.

Informasi dari sumber di kejaksaan menyebutkan, sejak Rabu (18/4) malam kejaksaan telah mengirim sejumlah petugas untuk mengintai keberadaan Musyafak. Dua rumahnya di Surabaya dan rumah keluarga istrinya di Gresik sudah disanggongi petugas kejaksaan untuk memudahkan proses penjemputan paksa. "Di gedung DPRD Surabaya juga sudah ada petugas yang di sana," tandas sumber tersebut. [uci/ted]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MADURA PORTAL NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger