Semarang (Madura Portal) Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah telah membentuk Posko Pengaduan Ujian Nasional SMA/SMK, SMP, dan SD di Jateng karena ditengarai banyak kecurangan dalam pelaksanaannya.
"Hampir setiap tahun ada penyimpangan dan KP2KKN menilai posko pengaduan diperlukan. Sejak Senin (16/4) sudah dibuka dan akan dibuka sampai ujian selesai di tingkat SD," kata Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Selasa (17/4/2012).
Ia mengatakan, masyarakat dapat memantau terkait proses ujian negara terkait anggaran apakah ada kecurangan, manipulasi, pungutan, hingga penggelapan. Kemudian terkait pelaksanaan teknis ujian seperti berbuat curang dengan mencontek dan perbuatan lain yang merupakan bentuk korupsi dini.
"Adanya pengawas dari polisi dan tentara, menurut kami, adalah suatu hal yang sangat berlebihan. Itu menunjukkan adanya anggaran yang berlebih juga," katanya.
Selain itu, hal terpenting sebenarnya bukan dalam hal pengawasan, tetapi bagaimana menciptakan anak-anak yang merupakan calon pemimpin bangsa harus dapat berbuat jujur.
"Seharusnya anak didiknya yang lebih mendapatkan pendidikan moral bukan justru menitikberatkan pada pengawasannya. Jujur adalah bagian dari pembelajaran agar menjadi langkah awal pemimpin bangsa yang ideal" kata Eko.
Seluruh pengaduan dan hasil pengawasan dapat dilaporkan ke Posko Pengaduan UN KP2KKN yang beralamat di Jalan Lempongsari Timur III No 22 Semarang Kode Pos 50231 dengan nomor telepon 024.7078.8126.
"Posko Pengaduan UN ini diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan secara nasional dalam bentuk pengawasan. Selain itu, untuk menanamkan sifat antikorupsi dan bertanggung jawab," katanya.
Pembentukan Posko Pengaduan UN tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur peran serta masyarakat dalam pendidikan. Peran serta tersebut meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan.
Koordinator Divisi Korupsi Pelayanan Publik KP2KKN Jawa Tengah Oly Viana Agustine menambahkan modus kecurangan dalam ujian nasional tahun ajaran 2011/2012 di antaranya pungutan subrayon dan biaya transportasi (terutama di sekolah swasta), penahanan kartu peserta ujian, penggunaan telepon genggam oleh siswa dan pengawas, keluar masuk panitia atau pejabat ke ruang ujian, beredarnya kunci jabawan, dan kebocoran soal ujian.
Oly menambahkan, kecurangan dalam UN dipicu oleh dua faktor yakni budaya meluluskan (selama ini sekolah terbiasa meluluskan semua siswanya) dan tekanan politik (ketika kepala daerah memberikan instruksi untuk mencapai hasil UN yang lebih baik dari tahun sebelumnya kepada dinas pendidikan yang diteruskan kepada sekolah. (Tyl/An)
"Hampir setiap tahun ada penyimpangan dan KP2KKN menilai posko pengaduan diperlukan. Sejak Senin (16/4) sudah dibuka dan akan dibuka sampai ujian selesai di tingkat SD," kata Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Selasa (17/4/2012).
Ia mengatakan, masyarakat dapat memantau terkait proses ujian negara terkait anggaran apakah ada kecurangan, manipulasi, pungutan, hingga penggelapan. Kemudian terkait pelaksanaan teknis ujian seperti berbuat curang dengan mencontek dan perbuatan lain yang merupakan bentuk korupsi dini.
"Adanya pengawas dari polisi dan tentara, menurut kami, adalah suatu hal yang sangat berlebihan. Itu menunjukkan adanya anggaran yang berlebih juga," katanya.
Selain itu, hal terpenting sebenarnya bukan dalam hal pengawasan, tetapi bagaimana menciptakan anak-anak yang merupakan calon pemimpin bangsa harus dapat berbuat jujur.
"Seharusnya anak didiknya yang lebih mendapatkan pendidikan moral bukan justru menitikberatkan pada pengawasannya. Jujur adalah bagian dari pembelajaran agar menjadi langkah awal pemimpin bangsa yang ideal" kata Eko.
Seluruh pengaduan dan hasil pengawasan dapat dilaporkan ke Posko Pengaduan UN KP2KKN yang beralamat di Jalan Lempongsari Timur III No 22 Semarang Kode Pos 50231 dengan nomor telepon 024.7078.8126.
"Posko Pengaduan UN ini diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan secara nasional dalam bentuk pengawasan. Selain itu, untuk menanamkan sifat antikorupsi dan bertanggung jawab," katanya.
Pembentukan Posko Pengaduan UN tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur peran serta masyarakat dalam pendidikan. Peran serta tersebut meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan.
Koordinator Divisi Korupsi Pelayanan Publik KP2KKN Jawa Tengah Oly Viana Agustine menambahkan modus kecurangan dalam ujian nasional tahun ajaran 2011/2012 di antaranya pungutan subrayon dan biaya transportasi (terutama di sekolah swasta), penahanan kartu peserta ujian, penggunaan telepon genggam oleh siswa dan pengawas, keluar masuk panitia atau pejabat ke ruang ujian, beredarnya kunci jabawan, dan kebocoran soal ujian.
Oly menambahkan, kecurangan dalam UN dipicu oleh dua faktor yakni budaya meluluskan (selama ini sekolah terbiasa meluluskan semua siswanya) dan tekanan politik (ketika kepala daerah memberikan instruksi untuk mencapai hasil UN yang lebih baik dari tahun sebelumnya kepada dinas pendidikan yang diteruskan kepada sekolah. (Tyl/An)
0 komentar:
Posting Komentar